SYARIAT
PADA MASA RASULULLAH SAW
Strategi
Rasulullah SAW
Allah SWT mengutus Nabi
Muhammad Saw ketika manusia berada dalam kegelapan, kezaliman dan
kejahiliyahan. Rasulullah SAW datang ke dunia ini dengan membawa agama Islam
yang inti ajarannya dapat kita ringkas atas tiga hal, yaitu akidah, ibadah dan
sistem.
Akidah dapat tegak dengan
mentauhidkan Allah dalam uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat. Uluhiyah adalah
beribadah hanya kepada Allah saja, rububiyah adalah mengesakan Allah dalam
penciptaan dan pengaturan semua urusan jagat raya, sedangkan asma wa sifat
adalah meyakini bahwa semua sifat Allah Esa dan Sempurna. Ibadah menyangkut semua aktivitas, ucapan dan pikiran yang
ditujukan hanya untuk mencari ridha Allah.
Dalam hal sistem, selain
mengajarkan akidah tauhid, Islam datang membawa sistem untuk mengatur semua
aspek kehidupan meliputi bidang agama, ekonomi, sosial, politik, budaya,
pendidikandan lain-lain.
Rasulullah Saw telah meletakkan
pondasi negara Islam sejak awal turunnya wahyu Islam. Bahkan, beliau juga telah
meletakkan urusan dalam negeri, luar negeri dan militer untuk penerapan syariat
Islam. Strategi berikut ini dibuat sebelum dan setelah hijrah.
1.
Rasulullah Saw memberikan motivasi kepada kaum
Quraisy agar dapat memimpin dunia jika mau mengucapkan dan mengamalkan la ilaha
illallah.
2.
Peristiwa Baitul Aqabah, sekelompok orang dari
Madinah yang terdiri dari 73 laki-laki dan 2 wanita. Mereka berbai’at siap
membela Rasul Saw sebagaimana membela anak, istri dan keluarganya.
3.
Hijrah ke Habasyah. Ini adalah strategi
politik yang diambil oleh Rasul Saw , yaitu memerintahkan beberapa sahabat
hijrah ke Habasyah untuk menghindari siksaan dan intimidasi.
4.
Persaudaraan. Rasulullah Saw mengadakan sistem
persaudaraan antar sahabat muhajirin sebelum hijrah di Mekah. Hal itu tiada
lain kecuali dalam rangka program keagamaan, politik dan sosial yang bertujuan
melenyapkan kesukuan dan perbedaan status sosial. Hasilnya, terjadilah
persaudaraan antara Paman Hamzah dan Zaid bin Haritsah, antara Ubaidah bin
Harits dan Bilal dan lain-lain. Langkah ini merupakan fenomena yang sangat
indah untuk persamaan manusia dalam pandangan Islam.
5.
Minta bantuan dari kabilah, sebagaimana yang
terjadi ketika Rasul Saw pulang dari Taif dengan jaminan Al-Muthim bin Adi.
6.
Hijrah ke Madinah bagi para sahabat untuk
bergabung dengan sahabat Anshar adalah persiapan untuk menghadapi serangan
musuh.
7.
Rasulullah Saw Hijrah setelah Allah
mengizinkan Rasul Saw hijrah karena situasi dan kondisi telah memungkinkan. Dan
di Madinah Munawarah banyak orang masuk Islam termasuk orang-orang Yahudi.
8.
Dengan kejelian Rasul Saw , beliau sangat
menyadari bahwa masyarakat ini memerlukan sistem yang mengatur kehidupan mereka
lalu beliau mengeluarkan Piagam Madinah yang mengatur hak dan kewajiban, tanggung
jawab, prinsip-prinsip umum dan urusan yang harus diselesaikan segera. Dengan
piagam ini semua lapisan masyarakat dapat diayomi.
Prinsip-prinsip
Penerapan Hukum pada masa Rasulullah SAW
Rasulullah Saw memberikan
contoh dalam penerapan hukum. Jika kita mengacu pada penerapan hukum di masa
Rasulullah Saw, maka terdapat lima prinsip yang melandasinya, yaitu kebebasan,
musyawarah, persamaan, keadilan dan kontrol.
Kebebasan
Di antara landasan hukum yang
dicontohkan Rasulullah Saw adalah kebebasan bagi individu maupun kolektif,
dalam keagamaan maupun sosial politik.
Al-Qur`an memberikan kebebasan
di bidang agama.
La ikraha
fiddin …
“Tidak ada
paksaan dalam memeluk agama.”
“Apakah kamu
memaksa manusia sehingga mereka beriman”.
Prinsip ini diterapkan oleh
Rasulullah Saw ketika menyambut kedatangan rombongan Kristen Najran di Madinah
Munawarah. Pada saat bersamaan tibalah waktu shalat Ashar lalu mereka shalat,
maka Rasul Saw bersabda: “Biarkan mereka sholat.” Mereka shalat menghadap ke Timur. Perdamaian Hudaibiyah contoh
jelas kebebasan di bidang politik.
Musyawarah
Musyawarah merupakan prinsip
dan sistem Islam yang sangat ditekankan dalam Islam dan dipraktikkan oleh Rasul
Saw
Allah berfirman:
… wa sya wirhum
fil amri … (Ali Imran: 159)
… wa amruhum
syuraa bainahum … (asy-Syuraa: 38)
Ketika Rasulullah Saw mendengar
bahwa pasukan Quraisy sampai di Uhud, beliau bermusyawarah dengan sahabat,
apakah bertahan di dalam kota untuk bertahan atau harus menghadapinya di luar
kota. Demikian, Rasul Saw bermusyawarah sebagai pelajaran bagi umat. Padahal
tanpa musyawarah pun Rasul Saw telah dibimbing langsung oleh Allah.
Persamaan
Islam datang dalam kondisi
manusia berkasta-kasta, berbeda suku dan status sosial. Kaum wanita tidak
memiliki derajat dalam pandangan masyarakat saat itu. Islam datang menghapus
kebanggaan keturunan dan kepangkatan. Islam menempatkan posisi yang mulia bagi
kaum wanita. Dan semua manusia disisi Allah SWT memiliki kedudukan yang sama,
yang membedakannya hanyalah amal saleh dan ketakwaannya.
Allah berfirman yang artinya: Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi
Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahu lagi Maha Mengenal.
Rasulullah Saw menegaskan
prinsip kesamaan ini dengan sabda beliau: “Kamu semua anak cucu Adam dan Adam
diciptakan dari tanah.”
“Manusia sama rata
bagaikan gigi sisir.Tiada keutamaan bagi orang Arab melebihi non Arab kecuali
dengan taqwa”.
Keadilan
Tugas yang diemban Rasul Saw
antara lain berbuat adil kepada seluruh lapisan manusia.
“Dan
katakanlah; aku beriman terhadap apa yang Allah turunkan dari kitab dan aku
diperintahkan untuk berbuat adil diantara kalian”
Contoh kongkret yang dilakukan
Rasul Saw ketika Nu’man bin Basyir mengadu padanya: “Bapakku memberiku hadiah,
ibu tidak rela hingga disaksikan Rasul Saw Datanglah kepada Rasul Saw agar disaksikannya
Rasul Saw bersabda: “Apakah semua anakmu kamu beri yang
sama.” Ia menjawab, “Tidak.” Rasul Saw bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan
bersikap adillah di antara anakmu, saya tidak mau menjadi saksi atas kezaliman,
maka ayah mengambil lagi pemberian tersebut.”
Kontrol
Islam sangat menghargai
kebebasan individu, kolektif, politik sosial, ekonomi dan
keagamaan. Namun demikian
kebebasan yang diberikan Islam bukanlah kebebasan yang tanpa batas melainkan
kebebasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Sehingga
dalam mengekspresikan kebebasan diperlukan kontrol. Dalam sistem Islam bentuk
kontrol tersebut adalah amar ma’ruf dan nahi munkar. Hal itu merupakan puncak
agama, serta merupakan tugas yang diemban oleh para Nabi dan Rasul as.
Dalam hadits Riwayat Muslim
dikatakan bahwa Umar ra berkata: “Rasulullah Saw membagi barang. Aku
berkata:’Ya Rasulullah Saw selain orang-orang itu ada yang lebih berhak.’ Rasul
Saw menjawab: ‘Mereka memberikan pilihan kepadaku, antara meminta kepadaku
dengan kasar atau mengatakan aku orang bakhil, padahal aku tidak bakhil.’”
Pemerintahan
Rasulullah SAW
Sebagian pemikir Islam
mengatakan bahwa kita tidak mendapatkan sistem pemerintahan yang dilaksanakan
Rasul Saw . Namun, cendikiawan muslim yang lain menilai apa yang diaplikasikan
Rasul Saw merupakan pemerintahan yang relevan dengan zamannya dan menjawab
kebutuhan rakyat.
Telah dimaklumi bahwa Islam
adalah akidah, ibadah dan sistem. Maka, tidak dapat dipungkiri, sistem yang
terdapat dalam Al-Qur`an dan Sunnah, telah meletakkan sarana dan prasarana
penerapannya. Jika tidak, maka Islam hanyalah teori yang tidak ada nilainya,
hal itu ditolak oleh akal sehat.
Sirah Nabawiyah merupakan fakta
yang tidak dapat ditolak, bahwa Rasul Saw telah meletakkan pemerintahan yang
sangat rapi serta memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai aplikasi wahyu yang
diturunkan kepada beliau.
Sistem pemerintahan Rasul Saw
dapat diklasifikasikan atas tiga bagian, yaitu:
(1) Urusan dalam negeri,
(2)Urusan luar negeri, dan (3)Urusan militer.
Urusan Dalam
Negeri
Struktur pemerintah pada masa
Rasul Saw di bidang urusan dalam negeri terdiri atas instansi-instansi berikut
ini:
1.
Kementerian. Rasul Saw bersabda: “Abu
Bakar dan Umar dua orang menteriku”. Namun, tidak bisa dipahami
seperti kabinet masa kini. Sejarah membuktikan bahwa Abu Bakar r.a. dan Umar
r.a. adalah dewan pertimbangan utama.
2.
Orang kepercayaan Rasul Saw yang terkenal
pemegang rahasia beliau. Dia adalah Hudzaifah ibnul Yaman.
3.
Pendidikan. Abdullah bin Said ibnul Ash
mengajar baca tulis di Madinah, bahkan tawanan Badar dapat membebaskan dirinya
jika mengajar baca tulis 10 sahabat.
4.
Sekretaris. Rasulullah Saw memiliki sekretaris
wahyu, penulis surat dan perjanjian/perdamaian.
5.
Pemegang stempel muaigib. Ketika Rasul Saw ingin
mengirim surat ke Romawi, disampaikan kepadanya, maka beliau membuatnya dari
perak bertuliskan: MUHAMMAD RASUL SAW
6.
Bendahara. Tugas ini ditangani oleh Rasul Saw
sendiri dan beliau mengangkat seseorang untuk menarik zakat dan Umar ibnul
Khatab orang pertama dalam tugas ini.
7.
Pengawas pasar, untuk memantau harga. Said bin
Said al-Ashi bertugas di pasar Mekah setelah ditaklukkan.
8.
Rumah tahanan sebagaimana menahan Bani
Zuraidah di rumah Bintu al-Harits.
9.
Petugas pajak. Rasul Saw mengangkat Abu
Ubaidah di Bahrain dan al-Alas ibnul Hadrani dan Muadz bin Jabal di Yaman.
10. Rasulullah Saw menugasi seorang
untuk mengambil zakat Bani Salim. Ketika datang ia menyerahkan zakat kepada
Rasul Saw dan menunjukkan hadiah dari seseorang. Rasul Saw bersabda:”Tidakkah
engkau diam di rumah bapakmu dan ibumu sampai hadiah mendatangimu, jika engkau
jujur”
Urusan Luar
Negeri
Rasulullah Saw menyebarkan
Islam dan menugasi beberapa sahabat ke luar negeri sebagai bukti bahwa beliau
selain utusan Allah juga negarawan. Muhammad Saw adalah utusan Allah
sebagaimana beliau juga negarawan yang bertugas menyebarkan Islam dengan
sendirinya dan menugasi beberapa sahabat ke luar negeri, seperti Dihyah
al-Kalbi sebagai duta ke Kaisar Romawi. Amar bin Abi Baltaah ke Mukankin
penguasa Iskandariyah. Mereka bertugas menyebarkan Islam yang sekarang dapat
dikenal dengan sebutan duta-duta besar.
Delegasi
perdamaian
Rasulullah Saw menugasi Khurasy
bin Umaiyah al-Khuzai kepada Kabilah Quraisy untuk menyampaikan pesan Rasul Saw
kepada pembesar Quraisy, namun tidak dikabulkan. Kemudian ingin mengutus Umar,
namun Umar mengajukan Utsman bin Afan.
Penerjemah
Rasulullah Saw berbicara dengan
Zaid bin Tsabit : “Banyak surat datang kepadaku. Aku tidak ingin surat itu
dibaca oleh setiap orang. Mungkinkah engkau belajar bahasa Suryaniah? Zaid
menjawab, “Ya Rasul Saw .” Bahkan Zaid pandai bahasa Persia, Romawi, Mesir dan
Habasyah.
Sekretariat
Rasulullah Saw mengirim surat
ke Romawi, Persia, Quraisy dan kabilah lainnya. Surat-surat itu didiktekan
Rasul Saw kepada sekretarisnya. Kemudian dikirim ke tempat tujuan.
Urusan
kemiliteran
Untuk dapat menerapkan syariat
Islam, Rasulullah Saw sangat memperhatikan urusan pertahanan, keamanan dan
kemiliteran karena hal itu merupakan unsur penting dalam kehidupan bangsa.
Oleh karenanya, sejarah
mencatat peperangan yang langsung dipimpin oleh Rasul Saw terjadi 29 kali dan
peperangan yang dipercayakan kepada para sahabat sebanyak 48 kali, ada yang
mengatakan 56 kali.
Pada pertempuran tersebut
Rasulullah Saw memberikan penugasan di pos masing-masing, sesuai dengan
kemampuan dan bakatnya.
Pemerintah
daerah pada masa Rasul Saw
Sejak banyak orang memeluk
agama Islam dan kembali ke daerah masing-masing, pada gilirannya harus ada yang
mengatur dan membimbing urusan mereka dalam bidang sosial dan agama. Maka Rasul
Saw mengutus delegasi untuk menjadi pemimpin di wilayah-wilayah sesuai dengan
kebutuhan.
Gubernur pada
zaman Rasul Saw
Rasulullah Saw mengangkat
beberapa sahabat sebagai pemimpin di berbagai wilayah yang bertugas hingga
Rasul Saw meninggal dunia. Mereka adalah:
1.
Uthab bin Usaid salah seorang pembesar, sangat
bijak dan berani memeluk agama Islam pada Fathu Mekah. Dia mendapat mandat
memimpin wilayah Mekah.
2.
Utsman bin Abi al-Ashs putra Thaif masuk Islam
bersama rombongan Taif kepada Rasul Saw , lalu Rasul Saw mengangkatnya sebagai
pemimpin di daerahnya, Thaif.
3.
Amer bin Hazam, sahabat Anshar mengikuti
beberapa kali peperangan setelah Perang Khandak. Kemudian diangkat oleh Rasul
Saw petugas bidang ibadah dan Abu Sufyan di bidang sadaqah di wilayah Najran.
4.
Khalid bin Said ibnul Ash diangkat untuk
wilayah Ramai dan Zubaid.
5.
Amir bin Syaher bertugas di wilayah Hamda.
6.
Fairuz al-Dailami di wilayah Shon’a.
7.
Abu Musa al-Asyari di wilayah Ma’rib.
Dalam pengangkatan para
pemimpin wilayah, Rasulullah memberikan mandat dan tugas yang harus dipatuhi
oleh semua pihak. Inilah satu contoh surat tugas untuk penduduk Yaman dan
Gubernurnya Amer bin Hasen, yang mengandung nasihat, hukum, bimbingan dan
tugas.
Inilah contoh SK yang Rasul Saw
berikan kepada Gubernur Amer bin Hasen untuk Yaman:
1.
Inilah keterangan dari Allah dan Rasul Saw
(Hai orang yang beriman tepatilah perjanjian-perjanjian). Janji Nabi Muhammad
utusan Allah, kepada Amer bin Hazen ketika diangkat di Yaman.
2.
Hendaknya bertakwa kepada Allah dalam semua
urusan, sesungguhnya Allah bersama orang bertakwa dan berbuat kebaikan
(berihsan).
3.
Harus menegakkan kebenaran sebagaimana
perintah Allah.
4.
Hendaknya memberi kabar gembira kepada manusia
dan melaksanakan kebaikan. Mengajar Al-Qur`an dan ajaran
Islam. Dan tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali yang berwudhu.
5.
Menyampaikan tugas dan hak kepada manusia.
6.
Lemah lembut dalam kebenaran dan tegas
terhadap kezaliman, karena Allah benci kepada kezaliman.(Ketahuilah laknat
Allah terhadap orang-orang zalim).
7.
Memberi kabar gembira tentang surga dan amal
menujunya. Dan memberi peringatan tentang neraka dan amal menuju kepadanya.
8.
Menyatu dengan manusia agar mau belajar agama,
manasik haji, haji akbar dan haji asghar yaitu umroh.
9.
Melarang orang shalat dengan pakaian ketat.
10. Melarang mengucirkan rambut ke
belakang kepala.
11. Melarang perang karena kabilah
dan keluarga namun harus karena Allah semata. Jika tidak pedang akan melayang
sehingga hanya karena Allah.
12. Menyeru orang berwudhu dengan
sempurna, membasuh muka, tangan hingga siku, kaki hingga mata kaki dan mengusap
kepala seperti yang diperintahkan Allah dan hal lainnya.
Perjanjian tersebut dapat
dianalisis sebagai berikut:
1.
Pengangkatan Amer bin Hazen sebagai Gubernur
Yaman.
2.
Surat ini dapat diklasifikasikan dalam tiga
hal:
a. Nasihat
b. Hukum
c. Bimbingan
0 Komentar